Kafarah Puasa

Kafarah yang Ditunda

10 Agustus 2023
Masalah 1075) Seseorang yang tidak melakukan puasa Ramadan karena suatu halangan dan dia tidak meng-qadha puasanya hingga Ramadan berikutnya karena meremehkannya dan tanpa adanya alasan, maka selain dia tetap wajib meng-qadha puasanya dia juga wajib membayar kafarah untuk tiap-tiap harinya. Tetapi bila seseorang mengakhirkan qadha puasa Ramadannya karena halangan menerus yang menjadi penghalang baginya untuk

Kafarah karena Ifthar (Berbuka) pada Puasa Qadha Ramadan

10 Agustus 2023
Masalah 1071) Seseorang yang sedang melakukan puasa qadha Ramadan tidak diperbolehkan membatalkan puasanya setelah zuhur. Jika sengaja melakukan hal ini, maka dia harus membayar kafarah. Masalah 1072) Seseorang yang melakukan puasa qadha bulan Ramadan, dia bisa melakukan ifthar (berbuka) sebelum zuhur, dengan syarat waktu untuk melakukan puasa qadha tidaklah sempit, tetapi jika waktu telah sempit,

Hukum-hukum Kafarah

10 Agustus 2023
Masalah 1065) Bila pelaku puasa dalam satu hari melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa secara berulang-ulang, maka dia hanya dikenai kewajiban untuk membayar satu kafarah. Memang jika hal yang dia lakukan adalah berupa persetubuhan atau masturbasi, maka berdasarkan ihtiyath wajib dia harus membayar kafarahnya sebanyak dia melakukan persetubuhan atau masturbasi. Masalah 1066) Seseorang yang membatalkan

Ukuran Kafarah dan Cara Pembayarannya

10 Agustus 2023
Masalah 1057) Kafarah yang harus dibayar karena melakukan ifthar (berbuka puasa) secara sengaja pada bulan Ramadan adalah salah satu dari tiga hal berikut: 1. Membebaskan satu orang budak. 2. Berpuasa selama dua bulan (enam puluh hari). 3 Memberi makan pada enam puluh fakir. Masalah 1058) Dalam kaitannya dengan ukuran kafarah, tidak ada perbedaan apakah pelaku

Kafarah Berbuka Puasa Secara Sengaja pada Puasa Bulan Ramadan

10 Agustus 2023
Masalah 1048) Bila pada puasa bulan Ramadan seseorang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dengan sengaja, kemauan sendiri, dan tanpa adanya halangan syar’i, maka selain puasanya menjadi batal dan diwajibkan untuk meng-qadha-nya, dia juga dikenai kewajiban untuk membayar kafarah, baik pada saat melakukan hal-hal yang membatalkan puasa (mufthir) ini dia memiliki pengetahuan tentang kafarah ataupun tidak.

Jadwal Salat Kota Jakarta