Masalah 10) Apabila marja taklid meninggal maka mukalid tetap dapat bertaklid kepadanya; artinya ia tetap dapat beramal sesuai dengan fatwa-fatwa marja taklid yang telah meninggal itu. Hal ini disebut dengan istilah “Tetap Bertaklid kepada Mayit” dan untuk tetap bertaklid kepada mayit dan batasan taklid kepada mayit ia harus memperoleh izin dari mujtahid yang masih hidup