Masalah 1108) Bila ayah dan—berdasarkan ihtiyath wajib—ibu tidak melakukan puasa karena halangan selain safar atau sebelumnya mampu meng-qadha tetapi belum meng-qadha-nya, maka setelah mereka berdua wafat, wajib atas putra tertua untuk meng-qadha puasa-puasa yang mereka tinggalkan tersebut, baik dia sendiri yang melakukan puasa-puasa tersebut ataupun dengan menyewa orang lain untuk meng-qadha-kannya. Sedangkan untuk puasa-puasa yang