Masalah 885) Tidak ada kebolehan bagi siapa pun untuk meng-qadha-kan salat orang lain yang masih hidup, bagaimanapun kondisinya ia sendiri yang harus mengerjakannya dan salat menggunakan orang lain sebagai pengganti (naib) entah dengan bayaran (ujrah) atau tanpa bayaran tidak cukup baginya. Masalah 886) Tidak ada halangan pengerjaan salat qadha bagi mereka yang telah meninggal dunia