Masalah 889) Wajib atas putra tertua, untuk meng-qadha-kan salat-salat ayah dan ibunya—setelah mereka berdua meninggal dunia—yang mereka tinggalkan bukan karena ketidaktaatannya. Tetapi meskipun mereka meninggalkan salat karena ketidaktaatannya, berdasarkan ihtiyath mustahab hal ini sebaiknya tetap dilakukan. Masalah 890) Apabila ayah atau ibu sama sekali tidak pernah melakukan salat, dalam keadaan ini, berdasarkan ihtiyath wajib, tetap