Benda-benda yang Sah untuk Tayamum
30 Agustus 2022
Masalah 393) Melakukan tayamum dengan segala sesuatu yang merupakan bagian khusus dari bumi seperti tanah, pasir, kerikil, gumpalan tanah, batu (batu kapur, batu besi, batu hitam dan sejenisnya) hukumnya sah. Demikian juga pada kapur, batu-bata dan sejenisnya. Masalah 394) Melakukan tayamum menggunakan barang-barang tambang seperti emas, perak dan sejenisnya, dihukumi tidak sah. Tetapi melakukannya pada