Hukum-hukum Mengubah Niat

Masalah 566) Terkait denganbeberapa hal berikut inimengubah niatitu hukumnyawajib:

  1. Jika seseorang melakukan salat Asar sebelum waktu khusus Asar dan pada pertengahan salatnya ia menyadari bahwa dirinya belum melakukan salat Zuhur, maka dia harus mengubah niatnya dari salat Asar ke salat Zuhur.
  2. Jika seseorang melakukan salat Isya sebelum waktu khusus Isya dan dalam pertengahan salatnya dia menyadari dirinya belum melakukan salat Magrib, sementara tempat untuk mengubah niat belum terlewati (belum rukuk rakaat keempat), maka dia wajib mengubah niatnya dari salat Isya ke salat Magrib.
  3. Jika terdapat kewajiban untuk melakukan dua salat qadha secara tertib (seperti salat qadha Zuhur dan Asar), lalu karena lupa dia melakukan salat yang kedua sebelum melakukan salat yang pertama, maka dia harus mengubah niatnya.

Masalah 567) Terkait dengan beberapa hal berikut ini hukumnya mustahab untuk mengubah niat:

  1. Dari salat ada’ ke salat qadha wajib, jika hal ini tidak menyebabkan hilangnya waktu fadhilah ada’.
  2. Dari salat Magrib ke salat mustahab, jika dilakukan untuk mengikuti salat jamaah.
  3. Dari salat wajib ke salat nafilah pada zuhur hari Jumat untuk seseorang yang lupa membaca surah Jumu’ah, dan bacaan surah lain sebagai penggantinya telah sampai atau telah melewati pertengahannya. Mustahab bagi orang ini untuk mengubah salatnya dari salat wajib ke salat nafilah supaya bisa melakukan salat wajibnya dengan membaca surah Jumu’ah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta