Hukum-hukum Menguburkan Jenazah

Masalah 365) Seusai melaksanakan kewajiban-kewajiban sebelumnya (mandi, hanuth, kafan dan salat) jenazah harus dimakamkan di dalam tanah. Kuburannya harus digali dengan kedalaman sehingga baunya tidak tercium dari luar, dan binatang-binatang liar pun tidak mampu mengeluarkannya.

Masalah 366) Jenazah harus dimakamkan dengan berbaring pada panggul kanan. Wajah, dada dan perutnya menghadap ke arah kiblat.

Masalah 367) Tulang-tulang dari jenazah Muslim yang sudah dimandikan, tidak dihukumi najis. Tetapi wajib untuk segera menguburkannya kembali ke dalam tanah.

Masalah 368) Diperbolehkan membangun pekuburan Muslim dalam beberapa tingkat, dengan syarat hal ini tidak mengharuskan terjadinya pembongkaran makam atau menyebabkan penghinaan terhadap kehormatan Muslimin.

Masalah 369) Menyiramkan air di permukaan makam pada hari pemakaman merupakan sebuah amalan yang dianjurkan (mustahab) dan setelah hari itu diperbolehkan melakukannya dengan niat raja’an (mengharapkan pahala).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta