Hukum-hukum Khusus Perempuan dalam Iktikaf

Masalah 1195) Apabila seorang perempuan mengalami haidh pada hari-hari iktikaf bahkan pada saat-saat terakhir hari ketiga iktikaf maka iktikafnya batal dan ia harus segera keluar dari masjid; namun apabila istihadhah jika ia mengamalkan ketentuan seorang yang mengalami istihadhah terkait dengan puasa, maka iktikafnya itu sah.

Masalah 1196) Dengan mengetahui bahwa seorang perempuan telah haidh meski pada sebagian hari ketiga maka iktikafnya itu batal dan tidak memiliki qadha. Apabila sebelum melakukan iktikaf  lantaran nazar yang menjadi wajib baginya maka ia dapat memenuhi nazarnya untuk beriktikaf di masjid mana pun dan kapan pun kecuali dalam nazarnya ia memilih masjid dan waktu tertentu dimana dalam hal ini ia harus melaksanakan iktikaf sesuai dengan nazarnya.

Masalah 1197) Wanita yang ragu dalam masalah haidh atau istihadhah, entah pada hari pertama atau hari kedua atau hari ketiga, apabila sebelumnya suci maka ia harus mengabaikan keraguannya.

Masalah 1198) Mandi-mandi istihadhah bukan menjadi syarat keabsahan iktikaf kecuali mandi-mandi yang berlaku dalam keabsahan puasa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta