Waktu Pembayaran Khumus

Masalah 1278) Masa diwajibkannya khumus pada penghasilan adalah ketika penghasilan tersebut diperoleh, tetapi pembayaran khumusnya bisa dilaksanakan hingga satu tahun. Karena itu, pemilik diperbolehkan membayarkan khumusnya sebelum akhir tahun, demikian juga dia bisa membayarkannya lebih awal atau lebih akhir dengan syarat dia menghitung masa yang lewat dan hal ini tidak merugikan bagi orang-orang yang berhak atas khumus.

Masalah 1279) Tidak dibenarkanterlambat membayar khumus kecuali dengan izin wali amr khumus dan setelah menghitung waktu keterlambatan; dengan syarat tidak merugikan orang yang membayar khumus.

Masalah 1280) Apa yang diperoleh dari penghasilan tahunan dan dikeluarkan sebagai biaya aktivitas perekonomian seperti biaya yang dikeluarkan untuk pengangkutan, kerugian kerusakan, sewa toko, pembayaran upah perantara dan pekerja, pajak dan sebagainya, terkecualikan dari penghasilan tahun tersebut, sehingga tidak terkena wajib khumus.

Masalah 1281) Apabila seseorang membeli harta atau koin emas dengan niat untuk menjual, harga penjualan dan bertambahnya nilai penjualannya maka khumusnya mengikut pada tahun khumus meski ia tidak menjualnya. Apabila ia membelinya tanpa maksud untuk menjualnya maka hanya harga beli yang dikenai khumus.

Masalah 1282) Khumus tidak dikenakan terhadap penghasilan yang digunakan untuk biaya kebutuhan hidup, yaitu apa yang diambil dari penghasilan dan digunakan untuk keperluan dan kebutuhan hidup pada pertengahan tahun tidak dikenai wajib khumus, dan hanya sisa yang terdapat pada akhir tahunlah yang dikenai wajib khumus dan harus diperhitungkan.

Masalah 1283) Biaya kebutuhan hidup setiap tahun akan dikurangkan dari penghasilan tahun tersebut, bukan dari tahun sebelumnya atau tahun setelahnya. Karena itu, jika dalam satu tahun penghasilan tidak mencukupinya, maka dia tidak bisa mengurangkan biaya kehidupan tahun tersebut dari penghasilan yang diperolehnya pada tahun sebelum atau sesudahnya.

Masalah 1284) Dalam penggunaan kebutuhan hidup dari penghasilan tidak disyaratkan bahwa seseorang harus tidak memiliki harta lain selain penghasilan. Bahkan jika dia memiliki harta selain penghasilan yang tidak dikenai wajib khumus atau jika terkena wajib khumus dia telah membayarkannya, dia tetap bisa mengambil biaya kehidupannya dari penghasilannya.

Masalah 1285) Jika penghasilan tahunan digunakan secara bersamaan dengan harta yang telah dikhumusi untuk kebutuhan hidup, maka wajib hukumnya untuk membayar khumus dari yang tersisa pada akhir tahun dengan memerhatikan antara harta yang belum dikhumusi dengan yang telah dikhumusi, dan tidak ada kebolehan untuk mengeluarkan sesuatu dari penghasilan tahunan untuk menggantikan harta terkhumusi yang telah dipergunakannya. Misalnya, bila seseorang menggunakan beras yang telah dikhumusi, maka dia tidak bisa mengeluarkan beras baru yang setara dengannya dari khumus. Karena itu, apa yang telah dipergunakan dari beras baru untuk kebutuhan hidup tidak akan dikenai khumus dan yang tersisa hingga masuk awal tahun-khumus akan dikenai wajib khumus.

Masalah 1286) Seseorang yang memiliki penghasilan pribadi berapa pun jumlahnya—baik lajang ataupun telah berkeluarga—wajib atasnya untuk memiliki tahun-khumus untuk menghitung penghasilan tahunannya sehingga jika terdapat sisa dari penghasilan hingga akhir tahun dia bisa membayarkan khumusnya.

Masalah 1287) Perhitungan awal tahun-khumus dan perhitungan penghasilan tahunan bukan merupakan sebuah kewajiban yang mandiri, melainkan merupakan sebuah cara untuk mengetahui jumlah khumus, dan akan menjadi wajib ketika seseorang mengetahui terdapat khumus yang wajib dia bayarkan tetapi dia tidak mengetahui jumlahnya. Namun, bila tidak ada sesuatu yang tersisa baginya dari laba penghasilan dan seluruhnya dia pergunakan untuk kebutuhan hidupnya, maka tidak ada kewajiban khumus yang harus dia perhitungkan.

Masalah 1288) Suami dan istri yang mempergunakan gaji mereka secara bersama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, wajib bagi masing-masing mereka untuk memiliki tahun-khumus secara tersendiri untuk menghitung penghasilan masing-masing lalu membayarkan sisa dari gaji dan penghasilan tahunannya pada akhir tahun-khumus. Demikian juga ibu rumah tangga yang suaminya memiliki tahun-khumus untuk membayarkan khumus hartanya, dan kadangkala dia sendiri (istri) juga mempunyai penghasilan, maka saat pertama kali memperoleh penghasilan, wajib baginya untuk menetapkannya sebagai awal tahun-khumusnya dan berapa pun yang dia pergunakan untuk kebutuhan pribadinya seperti ziarah, hadiah dan sejenisnya tidak akan dikenai wajib khumus sementara yang tersisa dari kebutuhan hidup hingga awal tahun dari laba penghasilan tahunan, berapa pun jumlahnya akan dikenai wajib khumus.

Masalah 1289) Seseorang bisa menghitung sendiri khumus hartanya lalu membayarkan apa yang menjadi kewajibannya kepada wali amr-khumus atau wakilnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta