Salat Ayat

Masalah 899)  Salat Ayat wajib dilakukan dalam empat keadaan:

  1. Ketika terjadi gerhana matahari, meskipun hanya sebagian
  2. Ketika terjadi gerhana bulan
  3. Ketika terjadi gempa bumi
  4. Ketika terjadi peristiwa yang menakutkan bagi mayoritas manusia seperti badai hitam dan badai merah yang luar biasa, kegelapan yang dahsyat, tanah longsor, suara dari langit dan api yang kadangkala muncul di langit.

Masalah 900) Selain pada peristiwa gerhana matahari, bulan dan gempa bumi, peristiwa-peristiwa lainnya harus berada pada tingkatan yang membuat mayoritas manusia merasa takut dan ngeri, sedangkan peristiwa-peristiwa yang tidak mengerikan atau hanya menyebabkan kengerian pada sebagian orang, tidaklah terhitung (sebagai sebab-sebab diwajibkannya salat Ayat).

Masalah 901) Kewajiban salat ayat hanya khusus untuk orang-orang yang berada di kota tempat peristiwa terjadi dan berlaku pula atas orang-orang yang berada di kota yang bersambung dengan kota tempat kejadian dan terhitung tinggal dalam satu kota.

Masalah 902) Jika pusat pengamat gempa mengumumkan terjadinya gempa-gempa kecil yang berulang pada sebuah daerah tetapi individu yang tinggal di daerah tersebut sama sekali tidak merasakan terjadinya getaran saat terjadi gempa atau sesaat segera setelahnya, maka tidak ada kewajiban salat ayat atasnya.

Masalah 903) Setiap gempa, baik yang dahsyat ataupun ringan—bahkan gempa susulan—apabila dianggap sebagai gempa yang mandiri, maka akan memiliki salat Ayat yang terpisah.

Masalah 904)  Apabila terdapat seseorang yang tidak sadar pada saat terjadinya gempa bumi dan siuman setelah terjadinya gempa, apabila ia tidak tahu akan terjadinya gempa hingga waktu tersambungnya dengan peristiwa gempa maka salat ayat tidak wajib baginya. Meski berdasarkan prinsip ihtiyath mustahab ada baiknya ia mengerjakan salat ayat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta