Syarat-syarat Salat Jamaah

Masalah 930) Dalam salat jamaah ada beberapa syarat yang harus dikerjakan:

Syarat pertama:  Tidak adanya penghalang.

Masalah 931) Apabila salah satu dari barisan (saf) salat jamaah dipenuhi oleh orang-orang yang melakukan salat secara qasar (dua rakaat) sementara barisan di belakangnya terdiri dari jamaah yang melakukan salatnya secara tamam (sempurna), maka berdasarkan ihtiyath wajib setelah barisan di depannya duduk untuk mengucapkan salam salat qasarnya, barisan belakang melakukan salatnya secara furada (sendirian) baik makmum di depannya segera melakukan salat dua rakaat setelahnya untuk mengikuti dua rakaat selanjutnya ataupun tidak demikian.

Masalah 932) Apabila sejumlah anak-anak yang belum balig berdiri pada barisan ketiga atau keempat pada salat jamaah dan di belakang mereka berdiri orang-orang yang telah mukalaf, maka salat yang dilakukan oleh mukalaf pada barisan berikutnya tidaklah bermasalah.

Masalah 933) Tidak ada masalah pada salat jamaahapabila para wanita menjadi penghubung tersambungnya salat jamaah para pria sebagaiamana pada salat jamaah yang besar seperti di Haram Imam Ridha as atau salat Jumat.

Masalah 934) Apabila para wantia berdiri di belakang laki-laki tanpa jarak, maka di antara mereka tidak membutuhkan adanya penghalang atau tirai. Tetapi apabila mereka berdiri di sisi laki-laki, akan lebih baik apabila terdapat penghalang di antara mereka untuk menghilangkan kemakruhan berdiri sejajar antara laki-laki dan wanita dalam salat. Dan pendapat yang mengatakan bahwa keberadaan penghalang yang memisahkan antara laki-laki dan wanita dalam salat adalah merendahkan dan meremehkan kemuliaan wanita merupakan tuduhan yang tak berasas.

Syarat Kedua: Tempat berdirinya imam tidak lebih tinggi dari tempat berdirinya makmum

Masalah 935) Apabila tempat imam berdiri lebih tinggi dari tempat makmum melebihi yang diperbolehkan secara syar’i (empat jari dirapatkan), maka hal ini akan menyebabkan batalnya salat jamaah.

Syarat Ketiga: Tidak adanya jarak antara imam dan makmum

Masalah 936) Jika seorang makmum berdiri pada akhir dari salah satu sisi barisan pertama, begitu para makmum yang berdiri mengantarainya dengan imam telah siap secara sempurna untuk bermakmum setelah imam jamaah memulai salatnya, maka dia dapat memasuki salat dengan niat berjamaah.

Syarat Keempat: Makmum tidak berdiri lebih depan dari imam

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta