Syarat-syarat Salat Jumat

Masalah 852)  Salah satu di antara syarat-syarat keabsahan salat Jumat adalah pelaksanaannya secara berjamaah. Salat Jumat yang dilakukan secara furada (sendirian) meskipun berdampingan dengan orang-orang yang melakukannya secara berjamaah, dihukumi tidak sah.

Masalah 853)  Di antara syarat salat Jumat,minimal terdiri dari lima orang, yaitu satu imam dan empat makmum.

Masalah 854) Keseluruhan syarat yang harus diperhatikan dalam salat jamaah juga harus diperhatikan dalam salat Jumat, seperti bersambungnya saf-saf antara jamaah.

Masalah 855) Jarak antara dua salat Jumat minimal adalah satu farsakh. Jika kurang dari satu farsakh, dua salat Jumat dilaksanakan, salat Jumat yang paling cepat dikerjakan sah dan salat Jumat kedua batal. Apabila dikerjakan pada waktu yang sama kedua salat Jumat ini batal.

Masalah 856) Imam Jumat harus adil, karena itu bermakmum dengan orang yang dianggapnya tidak adil atau diragukan keadilannya adalah tidak sah dan salat Jumatnya pun tidak sah, tetapi kehadiran dan keikutsertaan dalam salat Jumat untuk menjaga persatuan dan kesatuan tidaklah bermasalah, dan bagaimanapun juga—baik dia ikut serta dalam salat Jumat atau tidak—dia tidak berhak untuk mengajak atau mendorong orang lain agar tidak menghadiri salat Jumat.

Masalah 857) Apabila keraguan dalam keadilan imam Jumat atau keyakinan tidak adanya keadilan imam baru terbukti seusai salat, maka salat yang telah dilakukannya adalah sah dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengulang kembali.

Masalah 858) Penunjukan imam Jumat untuk mengimami salat Jumat apabila hal ini menimbulkan rasa percaya dan kemantapan bagi makmum terhadap keadilannya, maka hal ini telah cukup bagi keabsahan untuk bermakmum dengannya.

Masalah 859) Imam Jumat, dimanapun ia berada di dunia Islam, harus diangkat oleh seorang penguasa yang adil.

Masalah 860) Imam Jumat yang diangkat apabila tiada halangan atau penentangan dapat menunaikan salat Jumat di tempat yang lain selain tempat yang ditentukan.

Masalah 861) Imam Jumat yang diangkat diperbolehkan untuk mengangkat seseorang sebagai wakilnya namun SK wali fakih (yang diberikan kepada Imam Jumat) tidak berlaku padanya.

Masalah 862) Tidak ada masalahpelaksanaan salat Jumat oleh imam pengganti imam Jumat dan demikian juga tidak ada masalah apabila imam Jumat yang diangkat bermakmum kepadanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta