Masalah 864) Salat Jumat terdiri dari dua rakaat sebagaimana salat subuh, tetapi memiliki dua khotbah yang disampaikan oleh imam Jumat sebelum melakukan salat.
Masalah 865) Mustahab hukumnya untuk membaca bacaan salat Jumat dengan suara keras. Pada rakaat pertama mustahab untuk membaca surah Jumu’ah (surah ke-62) dan pada rakaat kedua membaca surah al-Munafiqun (surah ke-63). Demikian juga mustahab untuk membaca dua qunut. Qunut pertama dilakukan pada rakaat pertama sebelum rukuk dan qunut kedua dilakukan pada rakaat kedua setelah rukuk.
Masalah 866) Seseorang yang tiba di masjid pada khotbah kedua salat Jumat dan dia ikut serta dalam salat tersebut, maka salatnya benar bahkan meskipun dia hanya mengikuti imam dalam rukuk rakaat kedua salat Jumat.
Masalah 867) Sebutan para Imam Muslimin (yang disampaikan oleh imam Jumat pada khotbah kedua) di dalamnya termasuk Sayidah az-Zahra Mardhiyyah as, dan menyebut nama beliau—yang diberkati—dalam khotbah Jumat tidaklah diwajibkan. Namun, bertabaruk dengan menyebut nama mulia beliau tidaklah bermasalah bahkan merupakan suatu perbuatan yang terpuji dan akan memberikan pahala.
Masalah 868) Khotbah salat Jumat bisa dilakukan sebelum zuhur, meskipun ihtiyath-nya (mustahab) sebagian dari khotbah keduanya berada pada waktu zuhur dan untuk lebih ber-ihtiyath hendaknya melakukan kedua khotbah setelah memasuki waktu zuhur.
Masalah 869) Tidak diperbolehkanmelakukan sesuatu apapun yang akan menyebabkan perselisihan dan terpecah-belahnya barisan orang-orang beriman. Apalagi hal tersebut disebabkan oleh sesuatu seperti salat Jumat yang merupakan salah satu syiar Islam dan simbol persatuan barisan umat Muslim.
Masalah 870) Tidak menjadi masalah apabila dalam salat Asar hari Jumat bermakmum dengan selain imam Jumat.
Masalah 871) Bermakmum kepada imam Jumat pada salat Jumat untuk melakukan salat wajib lainnya, keabsahannya bermasalah (mahallul isykal).