HUKUM-HUKUM KHUMUS

Masalah 1202) Kewajiban khumus merupakan salah satu prinsip Islam dan mengingkarinya akan menjadi penyebab kafir dan murtad bila meniscayakan pengingkaran risalah, pendustaan Nabi Muhammad saw atau melecehkan syariat.

Masalah 1203)  Pajak yang ditentukan berdasarkan undang-undang dan aturan-aturan pemerintah Republik Islam, meskipun pembayarannya diwajibkan atas orang-orang yang termasuk dalam aturan tersebut dan pajak bayaran setiap tahunnya tergolong sebagai pengeluaran kebutuhan hidup pada tahun tersebut, tetapi tidak tergolong dari pembayaran khumus, melainkan mereka tetap wajib untuk memberikan khumus secara mandiri dari pendapatan tahunan mereka yang melebihi kebutuhan hidup setahun.

Masalah 1204)  Hanya karena ketidakmampuan atau kesulitan untuk membayar khumus tidak akan bisa menyebabkan keluarnya beban dan gugurnya kewajiban untuk membayarnya. Karena itu mereka yang (pernah) mempunyai kewajiban untuk membayar khumus dan hingga sekarang belum membayarkannya, kemudian saat ini mereka tidak memiliki kemampuan untuk itu atau sangat sulit bagi mereka untuk membayarnya, mereka tetap berkewajiban untuk membayarkan utang khumusnya kapan saja dia mempunyai kemampuan untuk itu dan orang ini bisa melakukannya dengan mendamaikan jumlah utangnya pada wali amr-khumus atau wakilnya untuk membayarnya secara bertahap berdasarkan perhitungan kemampuannya dari sisi jumlah dan waktu.

Masalah 1205)  Menunda pembayaran khumus dari tahun khumus ke tahun lainnya adalah tidak diperbolehkan, meskipun kapan saja dia membayarkannya bisa dikatakan sebagai membayar utangnya. Apabila terjadi penurunan nilai mata uang maka berdasarkan prinsip ihtiyath wajib harus mushalahah (mencari solusi yang terbaik) dengan hakim syar’i.

Masalah 1206)  Bila pada harta benda milik seseorang yang belum balig terdapat harta yang dikenai wajib khumus (seperti barang tambang atau harta halal yang bercampur dengan harta haram) maka wali syar’i-nyalah yang berkewajiban membayarnya, kecuali khumus hasil dari keuntungan perdagangan dengan harta bendanya atau hasil dari pendapatan penghasilannya, yang dalam keadaan ini pembayarannya tidak wajib atas walinya, melainkan berdasarkan ihtiyath (wajib) bila terdapat sisa dari keuntungan yang dihasilkan maka pembayaran khumus wajib dilakukan oleh anak itu sendiri setelah mencapai usia taklif.

Masalah 1207)  Khumus hanya diwajibkan atas pribadi-pribadi dan tidak wajib atas negara, pemerintah, yayasan, bank dan sejenisnya. Karena itu bila sebuah yayasan mendapatkan keuntungan, maka setelah mengurangi pengeluaran tahunan tidak ada kewajiban untuk membayar khumus dari keuntungan. Lain halnya jika harta benda pemerintah, negara dan sebagainya tersebut adalah milik perorangan, maka pada keuntungannya akan terkena wajib khumus.

Masalah 1208) Bila mayit mewasiatkan supaya sebagian dari hartanya digunakan untuk membayar khumus atau pewarisnya meyakini bahwa mayit memiliki utang khumus, selama wasiat mayit atau khumus yang berada dalam tanggungannya belum dibayarkan dari apa yang dia tinggalkan, maka tidak ada kebolehan untuk memanfaatkan apa yang dia tinggalkan. Pemanfaatan mereka terhadap harta tersebut sebelum melaksanakan wasiatnya atau sebelum membayarkan utangnya akan menyebabkan dalam sejumlah yang diwasiatkan atau dalam sejumlah utangnya berada dalam hukum gasab dan mereka juga bertanggung jawab terhadap pemanfaatan-pemanfaatan yang dilakukan sebelumnya.

Masalah 1209)  Bilamana seseorang memperoleh harta dari aktivitas-aktivitas perdagangan seperti jual-beli atau industri atau menjadi buruh atau pegawai, apabila ada kelebihan dari pengeluaran kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang berada di bawahnya, maka ia harus membayarkan khumusnya.

Masalah 1210)  Warisan dan uang hasil penjualan warisan tidak dikenai wajib khumus, meskipun harganya mengalami kenaikan, kecuali bila penyimpanannya dilakukan dengan tujuan untuk berdagang dan untuk menaikkan harganya, yang dalam keadaan ini jumlah kelebihannya akan dikenai wajib khumus.

Masalah 1211) Warisan yang sampai pada anak-anak kecil tidaklah dikenai wajib khumus, tetapi laba yang dihasilkan oleh warisan, sejumlah yang hingga mereka mencapai usia balig syar’i masih tetap dalam kepemilikan mereka, berdasarkan ihtiyath,wajib bagi mereka untuk membayarkan khumusnya setelah mencapai usia taklif.

Masalah 1212) Mahar tidaklah dikenai wajib khumus, baik yang berupa uang tunai atau barang, dibayar langsung atau berjangka.

Masalah 1213)  Hibah dan hadiah tidak dikenai wajib khumus, meskipun secara ihtiyath mustahab bila melebihi pengeluaran tahunan dianjurkan untuk membayarkan khumusnya.

Masalah 1214) Terwujudnya kategori hibah atau hadiah bergantung pada tujuan dari yang memberikannya. Karena itu, nafkah yang diterima oleh seseorang dari ayah, saudara laki-laki atau salah satu sanak saudara akan tergolong sebagai hibah dan hadiah ketika yang memberikannya berkehendak untuk menghibahkan atau menghadiahkannya.

Masalah 1215) Perabot yang dihadiahkan oleh ayah, ibu atau selainnya kepada seseorang tidak dikenai wajib khumus, meskipun perabot tersebut tidak dia butuhkan atau tidak sesuai dengan taraf kehidupannya. Memang, jika pemberian hadiah seperti ini keluar dari tingkat (kewajaran) kehidupan ayah dan ibu, maka mereka harus membayarkan khumusnya.

Masalah 1216) Seorang ayah yang menghibahkan sebuah apartemen kepada putrinya sebagai hadiah perkawinan, bila dalam pandangan masyarakat (‘urf) pemberian ini sesuai dengan tingkat kehidupan sang ayah, dan dia memberikannya pada pertengahan tahun-khumus, maka tidak ada kewajiban untuk membayar khumus.

Masalah 1217) Harta yang akan dihadiahkan oleh kementrian tenaga kerja kepada keluarga para syahid tidak dikenai wajib khumus.

Masalah 1218) Pemberian semu atau formalitas dan pada hakikatnya, bertujuan untuk melarikan diri dari pembayaran khumus, tetap dikenai wajib khumus. Karena itu, suami dan istri yang saling menghadiahkan penghasilan mereka sebelum tibanya tahun-khumus untuk menghindarkan harta tersebut dari kewajiban khumus, mereka tetap harus membayarkan khumus dari apa yang saling mereka hadiahkan (karena dengan cara menghadiahkan yang demikian, kewajiban khumus tetap tidak akan gugur atas mereka).

Masalah 1219) Uang penjualan hibah dan hadiah tidak dikenai wajib khumus meskipun harganya mengalami kenaikan, kecuali bila harta tersebut disimpan untuk tujuan perdagangan dan untuk menambah harga (investasi), maka dalam keadaan ini jumlah kelebihannya akan dikenai wajib khumus.

Masalah 1220) Bingkisan lebaran pegawai /Tunjangan Hari Raya (seperti uang tunai dan barang-barang yang diberikan oleh pemerintah pada hari-hari lebaran kepada pegawainya sebagai hadiah lebaran) tidak dikenai wajib khumus, meskipun barang tersebut masih tersisa hingga awal tahun.

Masalah 1221) Hadiah yang diberikan oleh bank-bank atau yayasan simpan pinjam qardh al-hasanah dan sejenisnya tidak dikenai wajib khumus.

Masalah 1222) Benda-benda yang diwakafkan (seperti tanah wakaf) secara mutlak tidak dikenai wajib khumus, bahkan meskipun wakaf tersebut merupakan wakaf khusus, buah dan hasilnya pun secara mutlak tetap tidak dikenai wajib khumus.

Masalah 1223) Dana-dana syar’i (seperti khumus dan zakat) yang dibagikan oleh para marja’ kepada para pelajar agama yang sedang aktif belajar di hauzah-hauzah ilmiah (pusat-pusat studi keislaman) tidaklah dikenai khumus.

Masalah 1224) Apa yang dipergunakan oleh seseorang dari penghasilan tahunannya untuk memperoleh laba dari aktivitas-aktivitas perdagangan dan sebagainya, yang meliputi biaya penyimpanan/gudang, pengangkutan, penimbangan, perantara transaksi dan sebagainya terkecualikan dari penghasilan tahun tersebut, sehingga tidak dikenai wajib khumus.

Masalah 1225) Harta yang telah dibayarkan khumusnya satu kali tidak lagi dikenai wajib khumus.

Masalah 1226) Uang yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi kepada pihak yang telah berasuransi berdasarkan perjanjian untuk mengganti kerugian atau biaya pengobatan dan sejenisnya tidak dikenai wajib khumus.

Masalah 1227) Uang yang dijadikan biaya untuk keperluan pengobatan dan semisalnya dan kemudian dikembalikan oleh perusahaan asuransi dikenai khumus.

Masalah 1228) Beasiswa yang diterima oleh mahasiswa dari Departemen Pendidikan, tidak dikenai wajib khumus. Adapun para mahasiswa yang mendapatkan gaji selain beasiswa, maka mereka berkewajiban membayar khumus dari gaji tersebut.

Masalah 1229) Harta yang akan diambil untuk pinjaman tidak dikenai wajib khumus, kecuali sejumlah yang cicilannya hingga awal tahun-khumus telah dibayarkan dari keuntungan penghasilan. Karena itu, bila seseorang meminjam sejumlah uang dan dia tidak mampu membayarnya hingga sebelum tahun tersebut, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayarkan khumusnya. Tetapi bila dia membayar cicilan utangnya tersebut dari penghasilan tahunannya sendiri dan uang yang dipinjamnya masih tetap ada hingga saat tibanya tahun-khumus, maka wajib baginya untuk membayarkan khumusnya sebanyak cicilan yang akan dia bayarkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta