Kafarah karena Ifthar (Berbuka) pada Puasa Qadha Ramadan

Masalah 1071) Seseorang yang sedang melakukan puasa qadha Ramadan tidak diperbolehkan membatalkan puasanya setelah zuhur. Jika sengaja melakukan hal ini, maka dia harus membayar kafarah.

Masalah 1072) Seseorang yang melakukan puasa qadha bulan Ramadan, dia bisa melakukan ifthar (berbuka) sebelum zuhur, dengan syarat waktu untuk melakukan puasa qadha tidaklah sempit, tetapi jika waktu telah sempit, misalnya seseorang memiliki tanggungan untuk membayar lima hari puasa qadha sedangkan waktu yang tersisa hingga bulan Ramadan pun tidak lebih dari lima hari, maka dalam keadaan ini berdasarkan ihtiyath wajib, tidak ada kebolehan baginya untuk melakukan ifthar (berbuka) sebelum zuhur (demikian juga ifthar setelah Zuhur), meskipun jika dia berbuka tidak akan dikenai kafarah.

Masalah 1073) Bila seseorang disewa untuk melakukan puasa qadha bulan Ramadan dan dia melakukan ifthar setelah tergelincirnya matahari (zawal), maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar kafarah. Masalah 1074) Kafarah untuk ifthar ketika tengah melakukan puasa qadha bulan Ramadan adalah memberikan makanan kepada sepuluh orang fakir. Jika tidak mampu, wajib baginya untuk melakukan puasa selama tiga hari

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta